SEJARAH
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai
sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial
Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche
Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat
pendudukan Jepang.
Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932.
Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan
dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat
dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan
ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak
mentah-mentah.
Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal
menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk
membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu
mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang
kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden
Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar
membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Dibantu panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai
Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu
Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran
mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah
kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah
tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan,
terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam
ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh
pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan
Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai
satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas
kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.
PRINSIP-PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
Semua kegiatan kemanusiaan
dilandasi oleh 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah Internasional. Ketujuh prinsip ini disahkan dalam Konferensi
Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965. Ketujuh prinsip ini
juga disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia di Jakarta pada
tahun 1986.
1. KEMANUSIAAN (Humanity)
Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan
memberikan pertolongan tanpa membedakan korban terluka di dalam
pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah
dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan
saling pengertian, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. KESAMAAN (Impartiality)
Gerakan ini tidak
membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan
tingkatan atau pandangan politik. Tujuannya semata – mata mengurangi
penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan
yang paling parah.
3. KENETRALAN (Neutrality)
Agar senantiasa mendapat
kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau
melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau
idiologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence)
Gerakan ini bersifat mandiri.
Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya dalam bidang
kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu
menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip –
prinsip gerakan ini.
5. KESUKARELAAN (Voluntary Service)
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
Didalam suatu negara hanya ada
satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk
semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. KESEMESTAAN (Universality)
Gerakan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan
mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama
manusia.