Relawan PMI Gugur (Lagi)! - PMI Kab. Sinjai
Headlines News :
Home » , » Relawan PMI Gugur (Lagi)!

Relawan PMI Gugur (Lagi)!

Written By Unknown on Senin, 09 Desember 2013 | 7:00 AM

Disaat Rancangan Undang-Undang tentang Lambang Palang Merah menjadi tarik ulur di Senayan. Nun jauh disana, di bumi Papua, satu orang lagi relawan Palang Merah Indonesia (PMI) gugur dalam menunaikan tugas kemanusiaan. Heri Yoman (32) menjadi martir bagi ibu pertiwi yang membesarkannya.

Kejadian Rabu (31/7) sekitar pukul 14.30 WIT terhadap 3 orang kru ambulans di Puncak  Senyum, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya menunjukkan bebalnya pemahaman masyarakat terhadap tugas-tugas kemanusiaan yang diemban oleh relawan PMI, khususnya dan pemahaman terhadap hukum humaniter internasional umumnya.
Siapapun pelakunya, apapun motifnya, hal tersebut adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Sesuai Konvensi Jenewa (1864 dan 1949), relawan palang merah maupun bulan sabit merah haruslah dilindungi sesuai dengan desiminasi hukum perikemanusiaan dan nilai-nilai hakiki perikemanusiaan. Hal ini menjadi presden buruk tentang carut-marutnya kondisi sosiopolitik di bumi Papua.
Konflik telah memakan ‘anak kandung’-nya. Palang Merah Indonesia sebagai induk organisasi relawan palang merah di Indonesia tentu akan melakukan langkah-langkah strategis guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Sosialisasi diseminasi hukum humaniter internasional menjadi keniscayaan yang harus dibangun lebih giat lagi. Utamanya terhadap pemuka-pemuka suku yang ratusan jumlahnya di bumi Papua. 

Tentu PMI tidak dapat bergerak sendiri. Palang Merah Papua New Guinea sebagai mitra internasionalnya hendaknya dapat digandeng untuk melakukan hal itu. H. Jusuf Kalla tentu sudah cukup piawai dalam hal ‘menembus batas’ sebagaimana dilakukannya pada negara-negara yang sedang mengalami  konflik politik. 

Dukungan politik terhadap peran PMI juga menjadi keniscayaan yang tidak bisa dihambat lagi. Tahun 2004-2013, sembilan tahun bukanlah rentang waktu yang pendek untuk ‘menelorkan’ satu undang-undang yang mengatur tentang Lambang Palang Merah. Tugas kemanusiaan yang diemban oleh Palang Merah Indonesia sejak kemerdekaan hingga kini jangan lagi menjadi angin lalu. Wakil rakyat  (DPR) yang duduk manis di Senayan jangan lagi bermain-main dengan retorika dan janji-janji palsu. Relawan tidaklah membutuhkan retorika atau janji-janji palsu itu. Namun pembuktian terhadap  segera disahkannya RUU menjadi UU tentang Lambang Palang Merah.
H. Tutur Priyanto (Yogya), Charles Taroreh (Manado) dan terakhir Heri Yoman (Papua) adalah pahlawan serta inspirator bagi relawan-relawan lainnya. Bahwa sewaktu-waktu bahaya mengancam jiwa dalam tunaikan tugas kemanusiaan, baik dalam kondisi damai maupun perang. Jika momen ini tidak dapat menjadi pelecut bagi disahkan UU tentang Lambang Palang Merah, tentu Pak Marzuki Alie dan seluruh wakil rakyat di Senayan tidak perlu menunggu (lagi) jiwa-jiwa relawan menjadi martir.

Semoga Alloh memberikan keteguhan hati bagi saudara-saudaraku relawan PMI di seluruh negeri. Semoga Alloh memberikan kekuatan hati untuk membukakan matahati para anggta DPR yang terhormat, untuk tidak menunda-nunda lagi disahkannya UU Lambang Palang Merah hanya untuk kepentingan politik sesaat.
Semoga…

————Catatan, Ba’da Shubuh akhir Romadhon 1434H.————
Share this article :

 
  • JUMBARA PMI KABUPATEN SINJAI 2013, 28 DESEMBER 2013 s/d 1 JANUARI 2014
MARKAS KABUPATEN SINJAI :
Jl. Mading No. 8, Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara
Telp. 0482-21881, Kode Pos. 92611, E-Mail : pmisinjai@yahoo.com
SETETES DARAH ANDA, NYAWA BAGI SESAMA